Search
AQLI
In the News

May 20, 2021

Polusi udara Jakarta: Hakim lagi-lagi tunda pembacaan vonis atas gugatan ke Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies Baswedan

By
Callistasia Wijaya

Menurut majelis hakim, dalam sidang yang dipantau oleh BBC News Indonesia pada Kamis (20/05), ada berkas-berkas yang belum lengkap sehingga perlu waktu untuk mempelajari berkas-berkasnya. Sidang kemudian ditunda sampai 10 Juni 2021.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Ezra Tiara, mengungkapkan ini adalah kali kedua sidang pembacaan putusan ditunda. “Penundaan pertama tiga minggu, [penundaan] sekarang juga tiga minggu,” ujar dia.

Sedangkan Yudi Aryanto dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewakili salah satu pihak tergugat mengatakan bahwa pihaknya siap menunggu putusan majelis hakim.

“Kalau putusan, ranahnya kan di majelis hakim. Jadi kami para pihak menyerahkan ke majelis saja,” ujarnya.

Gugatan soal polusi udara Jakarta itu diajukan oleh Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten

Berdasarkan data Air Quality Life Index yang disajikan Energy Policy Institute, Universitas Chicago, tahun 2020, Indonesia adalah negara paling tercemar kesembilan di dunia.

Menurut laporan itu, polusi udara dapat memperpendek harapan hidup rata-rata orang Indonesia sebanyak dua tahun, dan di wilayah paling tercemar sebanyak tujuh tahun.

Di Jakarta, tingkat polusi disebut enam kali lipat dari pedoman WHO, dan jika hal itu terus terjadi, angka harapan hidup warga Jakarta bisa berkurang sebanyak 4,8 tahun.

Pihak penggugat berharap dapat memenangkan perkara ini agar pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang menjamin perlindungan kesehatan warga Negara.

Continue Reading at BBC…